KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tim Tiger Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial AR (17) dan RA (26).
Polisi menyebut aksi pelaku terjadi pada tanggal 13 dan 14 Juni 2020 di Desa Puudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua hari, dua-duanya berasal dari Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel," kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, kepada Telisik.id, Kamis (25/6/2020).
Fitrayadi menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah sembilan hari Tim Tiger yang baru dibentuk oleh Kapolres Konsel melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pasien COVID-19 yang Dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Sisa 4 Orang
