"Tim Tiger kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel," ujarnya.
Fitrayadi menjelaskan, untuk mengetahui apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri ataukah masih ada tersangka lain, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, kedua tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Angata," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
