KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda bernisial KNW (28) warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai mencuri 2 besi pelat kapal tongkang milik PT. Buana Buana Shipping.
KNW ditangkap sesuai laporan polisi No : LP/08/VII/2022/SULTRA/RES.KDI/SEK.KAWASAN PELABUHAN, tanggal 11 Juli 2022, atas dugaan tindak pidana pencurian.
Aksi pencurian itu terjadi di kapal tongkang milik PT Buana Buana Shipping yang berbeda di wilayah perairan Kota Kendari. Pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Kendari pada Senin (11/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi membenarkan kejadian itu. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian 2 besi pelat kapal tongkang ukuran 130 cm x 130 cm dengan tebal 12 mm dan satu penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 m x 1 m, milik PT Buana Buana Shipping.
"Pelaku berinisial KNW telah melakukan pencurian 2 besi pelat kapal tongkang, aksi pelaku dilakukan bersama rekannya berjumlah 3 orang berinisial M, A dan F," jelasnya, Rabu (13/7/2022).
