Tersangka KNW kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut. Sedang ketiga rekan tersangka M, A, dan F masih dilakukan pengejaran. Keempat tersangka dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Atas kejadian pencurian tersebut pihak pemilik tongkang dalam hal ini PT Buana Buana Shipping mengalami kerugian sekira Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus rupiah). (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
