Tersangka KNW kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut. Sedang ketiga rekan tersangka M, A, dan F masih dilakukan pengejaran. Keempat tersangka dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam  pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Atas kejadian pencurian tersebut pihak pemilik tongkang dalam hal ini PT Buana Buana Shipping mengalami kerugian sekira Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus rupiah). (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali