KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sejenis sabu sebanyak 5,2 kilogram (Kg) lintas provinsi.

Dua orang laki-laki bernama G (21) dan F (21) diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu, mereka berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda Sultra.

Waka Polda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, kedua pengedar tersebut merupakan mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Kota Kendari.

“Pelaku ini ditangkap di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 Wita,” ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Waris Agono menambahkan, selain paket sabu 5,2 Kg, personelnya juga mengamankan 16 butir pil ekstasi dan satu sachet ganja seberat 1 gram.