“Kedua tersangka mengaku dijanjikan Rp 100 juta untuk menjadi kurir dan mengedarkan barang tersebut,” ungkapnya.

Diketahui aksi para pelaku ini sudah yang kedua kalinya dan narkoba pertama sudah disebar di seluruh Wilayah Sulawesi Tenggara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar. (C-Adv)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin