KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARM (18), berhasil ditangkap Polda Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel di Kota Kendari, usai nekat ederkan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel, di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (26/9/2022), sekitar pukul 19.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, saat dilakukannya penangkapan pihaknya mendapati sebuah narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 910 gram.

"Berawal dari informasi masyarakat, akan ada peredaran narkoba dilakukan oleh tersangka ini, sehingga dilakukannya pembuntutan kepada tersangka berhasil diamankan dengan didapatinya barang bukti berupa narkoba," ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Selain mengedarkan sabu, pelaku diduga menyediakan lokasi bagi pelanggan untuk mengonsumsi sabu di rumahnya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.