Sementara untuk pelaku sudah diamankan di Mako Polda Sultra dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
