“Jika berhasil mengedarkan sabu, saya mendapatkan imbalan Rp 100.000 per gram dari D. Saya tahu kalau ini melanggar, ada pidananya, saya khilaf Pak," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
