JAKARTA, TELISIK.ID - Tes PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta SKD CPNS 2021.

Dalam pelaksanaan SKD CPNS yang mulai dilaksanakan September 2021, para peserta diwajibkan melakukan tes PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif.

Terkait ketentuan tersebut, BKN selaku pelaksana rekrutmen CPNS 2021 menegaskan bahwa apabila ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan langsung dinyatakan gugur.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, baru-baru ini.

Untuk diketahui, adanya ketentuan PCR/swab antigen agar pelaksanaan CPNS tahun ini tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.