KENDARI, TELISIK.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari tak diijinkan mudik jelang lebaran tahun ini, bahkan pemkot sudah menyiapkan sanksi.

"Untuk ASN bahkan kita sudah siapkan sanksi. Ancaman sanksi bagi yang melaksanakan mudik kita tidak berikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), selama enam bulan," ucap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (22/4/2020).

Sulkarnain tidak main-main soal kebijakan tersebut. Maka ASN diimbau untuk tidak mudik menjelang Idul Fitri 2020.

"Kewajiban kami adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat. Inilah bentuknya, inilah bentuk keseriusan kami untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

Selain itu ramadan tahun ini kebijakan wali kota juga melarang aktivitas ibadah yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Seperti ibadah salat tarawih dianjurkan untuk tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid.