KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.
Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika nantinya ada ASN yang kedapatan melanggar aturan larangan mudik, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan mudik saat lebaran 2021.
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (Pemda).
