Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat dikonfirmasi mengaku tegas melarang ASN di wilayahnya melakukan perjalanan mudik 2021.
Jika nantinya ada ASN tetap nekat mudik, maka akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.
“Sebagai ASN kan ada aturan. Tentu nanti kita akan memberikan sanksi, kalau sekiranya itu (mudik) memang dilakukan," kata Sulkarnain.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu.
Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
