KENDARI, TELISIK.ID - Pencegahan COVID-19 menjadi perhatian khusus pemerintah. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Jokowi juga menyampaikan akan menerapkan Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) tentang kekarantinaan dan sanksinya denda Rp 100 juta atau kurungan penjara.

Pemerintah telah menyampaikan akan bertindak tegas agar tak ada masyarakat yang melakukan mudik. Menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah harus bertindak tegas untuk hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Ali Aksa, menuturkan, jika imbauan tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka otomatis semua warga Indonesia wajib mematuhi. Untuk penerapannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga: Hati-hati Produk Makanan Kedaluwarsa