KENDARI, TELISIK.ID - Semua moda transportasi telah resmi dilarang beroperasi selama 6-17 Mei 2021.
Larangan itu berlaku bagi kapal laut, udara, kereta api. Tidak terkecuali kendaraan pribadi.
Bagi masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi baru-baru ini dilansir dari CNN Indonesia.
Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
