Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca juga: Ini Harta Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Siapa Paling Kaya?

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan, larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.

Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.

"Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.