Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan, ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan COVID-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (Pemda). (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali