"Pelaku merupakan warga di Kontukowuna," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, motif tiga pelaku karena dipengaruhi minuman keras. Ketiganya, dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana 7 tahun. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin