"Pelaku merupakan warga di Kontukowuna," sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, motif tiga pelaku karena dipengaruhi minuman keras. Ketiganya, dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana 7 tahun. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
