Pelaku AS, mengaku bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba karena kesulitan ekonomi yang ingin menyediakan kebutuhan untuk istri dan anaknya.

"Saya lakukan untuk menghidupi anak dan istri saya," ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha