Ia menambahkan, pass kecilnya sekarang berupa kartu bernama e-pass kecil yang bekerja sama dengan BNI dimana dapat bermanfaat untuk berbelanja dan juga bermanfaat sebagai tanda kepemilikan kapal.

“Persyaratan untuk memiliki e-pas kecil diantaranya KTP, surat keterangan hak milik, surat keterangan tukang yang disahkan oleh lurah dan camat setempat,” katanya.
Lebih lanju, kata dia, program ini merupakan program Kementerian Perhubungan Pusat yang diamanahkan kepada daerah untuk menerbitkan e-pas kecil di Kabupaten Buton.
Penjabat (Pj) Bupatj Buton, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, mengapresiasi kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton atas nama pemerintah Kabupaten Buton yang selalu mengupayakan bagaimana nelayan di Kabupaten Buton ini bisa diberdayakan.
