“Ketika korban (AS) lewat di depan mereka (MRI dan teman-teman, red) sambil menggeber sepeda motor, pelaku merasa terprovokasi. Emosinya pun meledak dan tanpa peringatan ia melampiaskan amarahnya dengan kekerasan terhadap korban,” jelas Haridin.
Akibat perbuatannya MRI disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP, serta sub pasal 351 ayat (1) KUHP. MRI terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
