Mustar menerangkan, bila ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN dan serangan fajar, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami di Bawaslu mulai dari kabupaten hingga desa di minggu tenang dan hari pencoblosan, selain di lapangan, juga stand by di sekretariat mengantisipasi adanya laporan pelanggaran masuk," terangnya.

Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Anggota Polda Sulawesi Tenggara Ditekankan Jaga Netralitas

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Munarti menerangkan, di masa tenang, peserta pemilu tidak dibolehkan lagi melakukan kampanye dan sosialisasi. Nah, pihaknya pun meningkatkan pengawasan.

"Pengawasan pemilu di masa tenang semakin meningkat," sebutnya.