MUNA, TELISIK.ID – Tingkat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, tercatat 24 ASN diduga terlibat politik praktis pada Pilkada.

Untuk meminimalisir pelanggaran ini, Bawaslu Sulawesi Tenggara meluncurkan program pengawasan partisipatif yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Program ini juga bertujuan mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta melawan praktik politik uang menjelang Pilkada serentak pada 27 November mendatang.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Wanita Mengapung di Pelabuhan Feri Buton Tengah

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari, menyayangkan keterlibatan sejumlah ASN, kepala desa, dan perangkatnya dalam politik praktis.