KENDARI, TELISIK.ID - Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum menjadi perhatian dalam rapat koordiansi (rakor) Badan pengawasan pemiilu (Bawaslu) Kota Kendari.
Disorotnya ASN dalam masalah pemilu di Kendari karena masih banyak pelanggaran terjadi yang melibatkan para ASN.
ASN yang terlibat dalam pelanggaran pemilu, setelah diproses ditemukan fakta masih banyak ASN yang belum memahami secara jelas regulasi yang mengatur ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Atas fakta tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan kepada pemerintah kota agar intens mensosialisasikan peraturan-peraturan atau regulasi menyangkut peraturan dari Bawaslu kepada para ASN.
"Karena itu kami memberikan masukan untuk melakukan sosialisasi sehingga kedepannya tidak terjadi lagi," ujarnya di salah satu hotel Kendari, Senin (24/2/2020).
