Baca Juga : Ridwan Serukan Jangan Pilih Calon Pemimpin Arogan
Perlunya sosialisasi ini, agar ASN mengetahui regulasi Bawaslu mengenai larangan ASN terlibat politik praktis sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Sehingga pemilu ke depan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita," harap Sahinuddin.
Rakor pengawasan tahapan pemilu/pemilihan dihadiri berbagai pihak di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Kendari, LSM, pemantau pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) Kendari, serta media massa.
Baca Juga : Sosok Ridwan Bae di Golkar Belum Tergantikan
