MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis dalam perhelatan Pilkada 9 Desember mendatang. Ada sanksi tegas yang dijatuhkan bila terbukti.

Khusus di Pilkada Muna, netralitas ASN masuk dalam indeks kerawanan Pilkada. Betapa tidak, Pilkada akan diikuti oleh petahana dan bupati aktif dari Muna Barat (Mubar). Nah, otomatis akan ada mobilisasi ASN dalam rangka kerja-kerja politik.

"Selain politik uang, netralitas ASN juga menjadi kerawanan tertinggi di Pilkada," kata Fritz Edwar Siregar, Kordiv Hukum, Humas dan Ditan Bawaslu RI saat melakukan supervisi di Muna, Jumat (18/9/2020).

Untuk itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN Muna dan Mubar. Bawaslu tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi bila ada yang terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi, telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Mendagri, MenPAN-RB, BKN dan KASN terkait pengawasan netralitas ASN.  

"Makanya kita terus ingatkan Bapaslon dan partai politik untuk patuh pada aturan pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.