Presiden Jokowi dapat mengangkat nama- nama calon yang tidak ada dalam usulan dan proses melalui DPRD, kementerian/ lembaga, dan tanpa profiling Kemendagri. Proses sidang TPA adalah proses normal dan formal, sedang keputusan akhir ada pada pilihan, keputusan objektif dan subjektif Presiden Jokowi.

Sutrisno menyebut, pernyataan Ngabalin bisa berbeda dengan yang akan diputuskan dan ditetapkan Presiden Jokowi, dituangkan dalam Keppres.

"Moeldoko sebagai pimpinan dari Ngabalin diminta untuk mencopot dan memecat Ngabalin," terang Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).

Terpisah, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengaku, belum menerima surat dari Kemendagri terkait nama Pj Gubernur Sumatera Utara, Mayjen Hasanuddin.

"Sampai sekarang belum ada kami terima surat Bapak Mayjen Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara," ucapnya.