“Dugaan TPPO tidak terbukti. Mereka sudah beberapa kali mencoba kabur, namun selalu digagalkan oleh keluarga,” jelas Sahara.
Setelah mediasi antara orang tua dan kepolisian, kedua remaja putri itu akhirnya dikembalikan ke keluarganya karena mereka masih di bawah umur. Meski demikian, pihak DP3A akan terus melakukan pendampingan dan identifikasi lebih lanjut terhadap A dan AN.
Pihak UPTD PPA Kota Baubau ikut melakukan pendampingan, dan ketiga remaja tersebut diserahkan ke Polsek Batauga pada Kamis (6/12/2024) malam pukul 20.30 WITA untuk proses selanjutnya. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
