SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 7 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jenis pemerasan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Mereka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri, BNN dan Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Akibat perbuatan para tersangka dua orang menjadi korban sampai luka parah. Mereka merampas ranmor korban dan dijual ke Bandung,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan di Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Yusep membeberkan 7 pelaku tersebut antara lain HL (32) asal Perum Parawisata Sidoarjo, AY (44) warga Kemantren Sidoarjo, MHN (37) asal Wonomlati Sidoarjo, SP (45) asal Jalan Kedung Klinter Surabaya, DS (39) asal Jalan Wonorejo Surabaya, SBS (52) dari Dusun Banar Sidoarjo, dan MA (39) asal Dusun Lempung Sidoarjo.

Baca Juga: Sidang Bahar Smith: Fadli Zon hingga Refly Harun Jadi Saksi

Mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini mengatakan dalam menjalankan aksinya para tersangka selalu membagi tugasnya sebelum beraksi sebagai petugas gabungan yang merazia narkotika.