JAKARTA, TELISI.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Mengutip kompas.com, dalam sidang tersebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Oleh karenanya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
