"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani. Yaitu unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Baca Juga: Dua Anak Jokowi Diduga Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Respon KPK

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.

Mengutip tribunnews.com, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab pun memberikan tanggapannya. Ia menegaskan, sang klien dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah korban.