Kemudian pada Senin (1/11/2021) pagi sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku bangun tidur.
Pelaku mengambil uang yang disembunyikan di dalam koper kemudian menghitung kembali jumlah uang tersebut senilai Rp 20.000.000.
Pelaku melakukan aktivitas seperti biasa seperti membersihkan toko. Lalu sekitar pukul 08.00 Wita saat toko dibuka, pelaku minta izin pada karyawan toko Nonce (manager toko) untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang dan mengaku hendak ke salon untuk perawatan rambut.
"Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk membantu orang tuanya di kampung yang saat ini tinggal di Kabupaten TTS," ujar Sepuh Siregar.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
