MALAKA, TELISIK.ID - Pria berinisial NT (21), warga Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diamankan anggota Polres Malaka, karena diduga hendak mencabuli seorang nenek berinisial DA (64).
Aksi ini dilakukan NT terhadap korban pada Rabu (17/11/2021) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Namun ia baru berhasil ditangkap polisi seminggu kemudian, Rabu (1/12/2021).
Informasi yang diperoleh Telisik.id, TKP terjadi di dalam kebun di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH, S.IK menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban DA pulang dari kebun.
Baca Juga: Gadis Muda di NTT Diperkosa Pria Tak Dikenal
