Setelah ditangkap, lalu diinterogasi. Dia mengakui telah menembak korban dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya.

"Kami amankan senjata api milik pelaku, senjata itu memiliki dokumen, namun dokumennya sudah mati sejak enam bulan yang lalu. Senjata api pelaku merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil," ungkap Tatan.

Baca Juga: Sudah Tunangan, Guru di NTT Diduga Perkosa Murid hingga Alami Pendarahan

Baca Juga: Truk Seruduk Rumah Warga di Kendari, Pemilik Rumah Dilarikan ke RS

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Asahan ini menambahkan bahwa pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang darurat.