BAUBAU, TELISIK.ID - LH, pelaku penganiaya anak di bawah umur, dibekuk oleh Tim Resmob Polsek Wolio, Polres Baubau, yang dipimpin langsung Kapolsek Wolio, Aiptu Anto Widarsi pada Sabtu (28/5/2022).

LH ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan ulahnya yang telah menganiaya seorang bocah yang tidak lain adalah anaknya sendiri.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika korban berusaha melindungi ibunya yang hendak dianiaya oleh pelaku.

Korban kemudian terkena sabetan pisau waktu pelaku marah-marah kepada ibu korban, mengancam dengan pisau dapur akan membunuh ibu korban.

Korban yang mendengar ribut kemudian memeluk ibunya dan akhirnya benda tajam yang digunakan oleh ayahnya, malah terkena tangan kanan korban dan mengalami luka sobek.