JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah sudah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui kebijakan tersebut, para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Yustinus Prastowo berharap integritas itu dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus dalam sebuah webinar, dikutip dari okezone.com, Minggu (31/7/2022).
