JAKARTA, TELISIK.ID – Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) membuat banyak warga terkejut setelah mendapati identitasnya digunakan tanpa izin.
Fenomena ini menimbulkan keresahan karena data pribadi yang seharusnya terlindungi justru menjadi celah bagi pihak tak bertanggung jawab.
Penyalahgunaan data kependudukan seperti ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi warga yang namanya tercatat memiliki pinjaman aktif atau transaksi digital ilegal.
Melan Kompas, Selasa (4/11/2025), untuk membantu masyarakat mengatasi masalah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan warga memeriksa status NIK mereka secara mandiri.
Melalui layanan SLIK, masyarakat dapat mengetahui apakah identitas mereka tercatat dalam sistem keuangan resmi, termasuk bila ada catatan pinjaman online yang tidak pernah diajukan.
