JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menetapkan aturan pernikahan beda agama yang putusannya akan digelar besok oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip Okezone.com, pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Selasa (31/1/ 2023), besok. Sidang itu atas permohonan Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam.

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," tulis jadwal sidang di situs resmi MK, seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (30/1/2023).

Persoalan pernikahan beda agama di Indonesia cukup menuai sorotan dan membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin angkat suara.

Menurut Kamaruddin, pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya pernikahan beda agama. Namun, pengadilan memerintahkan pada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.