Kamaruddin mengatakan bahwa UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.
Baca Juga: Pelaku UMKM Kuliner Ramai Berjualan di RTH Papalimba Puday
"UU Perkawinan kita memang tidak mengakomodir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja, jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama," tuturnya.
Dilansir dari Detik.com, gugatan Ramos Petege bukan hal baru. Pada 2014 silam, isu serupa pernah diadili MK dengan pemohon sejumlah mahasiswa dan hasilnya MK menolak permohonan itu. Apa alasan MK kala itu?
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," demikian bunyi pertimbangan MK.
