KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini, pasangan yang mau menikah diberi kemudahan oleh pemerintah karena bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA, tanpa harus memikirkan biaya resepsi yang terbilang mahal.
Biasanya, banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan di gedung megah dengan pesta yang mewah, tetapi bagi Telisikers yang punya rencana menikah tahun ini, sebaiknya cek informasi di bawah ini yang akan membahas soal biaya hingga syarat nikah di KUA.
Perlu diketahui, masyarakat Indonesia diberikan kemudahan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA terdekat. Sebelum memutuskan menikah di KUA, kenali syarat-syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan.
Meskipun banyak yang memilih menggelar pernikahan di gedung, aula, atau rumah, memiliki momen berharga di KUA memberikan makna tersendiri.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2024), pernikahan, apa pun lokasinya, pada dasarnya adalah pengikatan yang sah. Menikah di KUA bukan hanya sebuah pilihan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah SAW.
