Beberapa polwan dan jaksa perempuan sempat masuk ke ruang tersebut. Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, juga terlihat keluar masuk ke ruangan tahap II.
Melansir CNNIndonesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri, Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Freddy mengatakan, pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.
