Ditempat yang sama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Konawe Ahmad Lita Rendelangi mengharapkan, agar pembayaran zakat fitrah tahun ini dilakukan pada awal Ramadhan agar dapat didistribusikan secepatnya.
"Mudah-mudahan dengan zakat ini dapat mengurangi beban biaya hidup kepada yang membutuhkan di tengah masa pandemi COVID-19 ini," tuturnya.
Sebelumnya pada tahun lalu besaran zakat fitrah sebesar Rp32.000,-/jiwa. Perubahan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran bersama Perum Bulog Konawe.
Reporter: Muhamad Surya Putra
