Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Petrus juga mengungkapkan, tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Nirina dan keluarganya menggunakan modus akta palsu.
Polisi menjelaskan tersangka Riri Khasmita menggelapkan enam sertifikat, dengan tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.
Baca Juga: Miris, Seorang Ayah Nodai Putri Kandung Sendiri
"Selanjutnya diketahui pada tahun 2019 bahwasanya (sertifikat) itu sudah beralih nama. Yang ada di dalam sertifikat semua atas nama Riri Khasmita yang kita jadikan tersangka dan sudah kita tahan," katanya.
