Dalam aksinya itu, kata Petrus, tersangka juga diduga menggunakan akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina.
"Menggunakan akta kuasa jual dari ibunya yang kita duga palsu, karena korban atas nama sertifikat itu tidak pernah sama sekali hadir di kantor notaris atau PPAT ataupun mengetahui penjualan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun," ujarnya.
Berbekal dokumen palsu itu, tersangka berhasil menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga, sementara empat sertifikat lainnya diagunkan ke bank. (C)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali
