JAKARTA, TELISIK.ID - Program PPPK paruh waktu 2026 menawarkan kepastian status dan kisaran gaji kompetitif, lengkap dengan tunjangan, yang menjadi perhatian tenaga honorer dan pelamar sektor publik.
Pemerintah terus melanjutkan penataan sumber daya aparatur dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, termasuk skema paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini mengisi berbagai posisi strategis di instansi pusat maupun daerah. Selain kepastian status, aspek penghasilan juga menjadi sorotan utama karena nominal gaji dan tunjangan yang ditetapkan dinilai cukup kompetitif dibandingkan sektor lain dengan beban kerja sejenis.
Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2026, besaran gaji PPPK, termasuk paruh waktu, tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap mengacu pada skema yang berlaku sebelumnya.
Penyesuaian yang dilakukan berada pada kisaran delapan persen dari tahun 2025, sehingga struktur penghasilan relatif stabil dan dapat diprediksi oleh pegawai.
