2. Tunjangan Hari Raya, sebesar satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
3. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, khusus bagi pegawai dengan tugas lapangan, dengan kisaran Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per bulan.
4. Tunjangan perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung negara.
Dengan struktur gaji dan tunjangan tersebut, pemerintah berharap skema PPPK, termasuk paruh waktu, dapat memberikan kesejahteraan yang layak sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Skema ini juga diharapkan menjadi jembatan transisi yang adil bagi tenaga honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkelanjutan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
