JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki pekan pertama Ramadan 2026, pemerintah mulai menyalurkan tunjangan hari raya kepada aparatur negara.
Distribusi tunjangan hari raya kembali berjalan seiring kalender puasa yang telah memasuki hari-hari awal. Aparatur sipil negara di berbagai kementerian dan pemerintah daerah memantau kepastian pencairan serta besaran yang diterima.
Pemerintah memastikan skema perhitungan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menggunakan formula yang sama sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Di Jakarta, pembahasan mengenai pencairan THR disampaikan dalam agenda pemaparan kondisi fiskal nasional. Penyaluran ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan agar dana dapat dimanfaatkan sebelum hari raya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan teknis hampir selesai. Ia menegaskan dokumen kebijakan tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat.
