Perhitungan nominal THR bagi PNS dan PPPK mengacu pada komponen penghasilan rutin bulanan. Nilai akhir setiap pegawai ditentukan dari akumulasi sejumlah unsur pendapatan. Metode tersebut digunakan agar perhitungan seragam antara instansi pusat dan daerah serta menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 2, komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi unsur berikut

Baca Juga: Purbaya Cairkan THR ASN hingga TNI/Polri di Awal 2026, Cek Besarannya untuk Semua Golongan

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga