JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa dan menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian jiwa setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Melansir Liputan6, Kamis (6/3/2025), Nominal pembayaran ini ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pemerintah daerah.

Besaran ini penting untuk diketahui agar umat Muslim dapat menunaikan kewajiban dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.