Ketentuan Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadits Ibnu Umar ra yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id."

Selain sebagai bentuk ibadah, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial, yaitu untuk membantuk fakir miskin agar mereka bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.

Oleh karena itu, penyaluran zakat fitrah harus dilakukan dengan tepat sasaran agar manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.